> >

Konsulat RI di Tawau Malaysia Pulangkan 135 Pekerja Migran Bermasalah ke Indonesia

Kompas dunia | 12 Oktober 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi  pekerja migran Indonesia (PMI). Konsulat Republik Indonesia Tawau hari Rabu, (12/10/2022) memfasilitasi pemulangan 135 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah.  (Sumber: Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia Tawau memfasilitasi pemulangan 135 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum dan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.

Seperti laporan Antara, Rabu (12/10/2022), Kepala Perwakilan RI di Tawau Heni Hamidah dalam keterangan tertulisnya di Tawau mengatakan, proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemulangan PMI tersebut menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.

Heni Hamidah mengatakan, para PMI yang dideportasi kali ini terdiri dari 111 orang pria dan 24 orang perempuan.

Baca Juga: Tiba di Hong Kong dan Taiwan Kini Tak Perlu Karantina, Kabar Baik bagi Pelancong dan Pekerja Migran

Ilustrasi TKI. Konsulat Republik Indonesia Tawau hari Rabu, (12/10/2022) memfasilitasi pemulangan 135 pekerja migran Indonesia PMI bermasalah. (Sumber: TRIBUNKALTIM)

Berdasarkan hasil wawancara dengan para deportan, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan keimigrasian berupa kelebihan masa tinggal, tidak berdokumen keimigrasian resmi, sedangkan sisanya karena terkena kasus pidana.

Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, yakni 31 orang dari Kalimantan Utara, tujuh dari Sulawesi Tenggara, 58 orang dari Sulawesi Selatan, lima dari Sulawesi Barat, tiga dari Sulawesi Tengah, 17 orang dari Nusa Tenggara Timur, satu orang dari Nusa Tenggara Barat, dan 13 orang dari Jawa Timur.

Heni mengatakan, para PMI yang dideportasi tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia KKM.

Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau juga memverifikasi kewarganegaraan mereka saat masih berada di Depot Imigrasi Tawau DIT, sehingga Konsulat dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kelancaran proses deportasi.

Setelah sampai di Nunukan, para PMI tersebut, menurut Heni, akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai pemulangan ke daerah asal masing-masing.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara/Kemlu


TERBARU