> >

Putin Keluarkan UU Cegah Tentara Rusia yang Kabur dan Menyerah ke Musuh, Bakal Dipenjara Lama

Krisis rusia ukraina | 25 September 2022, 05:56 WIB
Ilustrasi tentara Rusia. Presiden Rusia Vladimir Putin menandantangani Undang-Undang baru yang akan memberikan hukuman penjara untuk aksi selama masa perang. (Sumber: AP Photo)

MOSKOW, KOMPAS.TV - Presiden Rusia Vladimir Putin menandantangani Undang-Undang baru yang akan memberikan hukuman penjara untuk aksi selama masa perang.

Perangkat hukum yang ditandatangani, Sabtu (24/9/2022) itu akan memberikan hukuman penjara untuk waktu lama bagi tentara Rusia yang kabur dan yang menyerah sukarela.

Langkah itu dilakukan Putin, tiga hari setelah mendeklarasikan mobilisasi militer parsial untuk perang di Ukraina.

UU baru tersebut akan memperkenalkan konsep “mobilisasi, hukum perang dan masa perang” ke KUHP Rusia untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Didera Kemunduran di Ukraina, Putin Dilaporkan Makin Terlibat Perencanaan Strategis Perang

Dikutip dari The Moscow Times, di bawah UU tersebut  tentara Rusia yang menyerah secara sukarela ke musuh akan dihukum penjara hingga 15 tahun.

Tapi pelanggar pertama kali dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana jika ia mengambil tindakan untuk pembebasannya, kembali ke unit, atau ke tempat pelayanannya dan tak melakukan kejahatan lain saat ditahan.

 

Sedangkan desersi saat masa periode mobilisasi atau waktu perang akan dihukum penjara hingga 10 tahun, sedangkan yang keberatan ikut perang akan dipenjara tiga tahun.

Adapun UU tersebut juga mengamanatkan hukuman hingga 15 tahun penjara untuk aksi penjarahan selama masa perang dan mobilisasi.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : The Moscow Times


TERBARU