> >

Gawat! Kim Jong-Un Jadikan Korea Utara Negara Senjata Nuklir, Ditakutkan akan Picu Perang Nuklir

Kompas dunia | 10 September 2022, 10:39 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengeluarkan UU baru yang membuat Korea Utara jadi negara senjata nuklir. (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un meloloskan undang-undang (UU) yang mendeklarasikan Korea Utara sebagai negara senjata nuklir.

Kim menegaskan keputusan itu tak akan dibatalkannya.

Seperti dilaporkan media Korea Utara, Jumat (9/9/2022), pemimpin generasi ketiga Korea Utara itu juga berjanji tak akan meninggalkan senjata nuklirnya.

Ia juga bersumpah tak akan ada negosiasi denuklirisasi setelah meloloskan hukum baru tersebut.  

Baca Juga: Rezim Kim Jong-Un Sebut Pakar HAM PBB "Boneka AS", Kesal Korea Utara Disebut Kurang Bekerja Sama

UU baru itu juga mengabadikan hak Pyongyang untuk menggunakan serangan nuklir pendahuluan untuk melindungi diri sendiri.

Hal itu memperbarui sikap sebelumnya yang mengatakan hanya akan menyimpan senjata nuklir sampai negara-negara lain melakukan denuklirisasi, dan tak akan menggunakannya terlebih dahulu terhadap negara-negara non-nuklir.

Kim Jong-un menegaskan bahwa senjata nuklir mewakili martabat, tubuh, dan kekuasaan mutlak negara.

“Adopsi undang-undang dan peraturan yang terkait dengan kebijakan kekuatan nuklir nasional adalah peristiwa luar biasa karena ini adalah deklarasi kami bahwa secara hukum memperoleh pencegahan perang sebagai sarana pertahanan nasional,” tuturnya dikutip dari CNN.

“Selama senjata nuklir ada di Bumi, dan imperialisme serta manuver anti-Korea Utara dari AS dan para pengikutnya tetap ada, jalan kami untuk memperkuat kekuatan nuklir tak akan berakhir,” tambah Kim Jong-un.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : CNN


TERBARU