> >

Hidup Mewah selama Suami Berkuasa, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas dunia | 1 September 2022, 22:19 WIB
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kasus korupsi dan denda 970 juta ringgit. (Sumber: EPA-EFE/Straits Times)

Dokumen tersebut, menurut tim pembelanya, mengindikasikan Rosmah akan divonis dan mendahului putusan pengadilan.

Hakim Zaini, dalam menolak permohonan, mengatakan tidak membaca dokumen penelitian dimaksud. "Saya menulis lebih dari 200 penilaian hingga saat ini, semuanya atas kemauan saya sendiri," katanya.

Tim Rosmah mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atas keputusan hakim yang menolak permohonan tersebut.

Baca Juga: Mahathir Katakan Bekas PM Najib Razak Sangat Mungkin Dapat Pengampunan Raja

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menghadiri sidang banding di Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya, Selasa (23/8/2022), Majelis hakim memutuskan untuk menolak banding Najib dan menjebloskannya ke penjara. (Sumber: Vincent Thian/Associated Press)

Rosmah juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak yang melibatkan total 7,1 juta ringgit dalam persidangan terpisah yang sedang berlangsung.

Keyakinannya datang lebih dari seminggu setelah Najib kalah dalam banding terakhirnya terhadap putusan korupsi tahun 2020 di Pengadilan Federal.

Dia mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun di Penjara Kajang di Selangor mulai 23 Agustus.

Najib adalah perdana menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018. Para kritikus menuduh dia dan Rosmah menjalani gaya hidup mewah saat berkuasa.

Najib dihukum karena menyalahgunakan 42 juta ringgut dari SRC International, mantan anak perusahaan dari perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad 1MDB yang tercemar skandal, yang ia dirikan bersama.

Najib menghadapi empat persidangan lain yang sedang berlangsung terkait dengan miliaran uang 1MDB.

Baca Juga: Tangani Kasus hingga Jebloskan Najib Razak ke Penjara, Hakim Agung Malaysia Diancam Mau Dibunuh

Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansur, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kasus korupsi dan denda 970 juta ringgit. (Sumber: EPA-EFE/Straits Times)

Rosmah punya waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas vonisnya ke Pengadilan Tinggi

Jika putusan ditegakkan di tingkat banding, jalan terakhirnya adalah naik banding ke Pengadilan Federal.

Sejak tanggal putusannya di Pengadilan Tinggi, Najib menghabiskan lebih dari dua tahun dalam proses banding sebelum dia dipenjara.

Sebelum dijatuhi hukuman, Rosmah, yang mengenakan baju kurung kuning, mendesak hakim untuk "berbelas kasih" karena dia sekarang memainkan peran "pria rumah" setelah suaminya dipenjara minggu lalu.

Rosmah menyatakan mantan ajudannya Rizal Mansor, yang awalnya menjadi terdakwa dalam kasus ini sebelum menjadi saksi penuntut, meminta suap untuk keuntungannya sendiri dengan menggunakan namanya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU