> >

Singapura Putuskan Dekriminalisasi Hubungan Seksual Laki-Laki dengan Laki-Laki

Kompas dunia | 22 Agustus 2022, 00:05 WIB
PM Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan akan mendekriminalisasi hubungan seks antar laki-laki dengan mencabut pasal undang-undang era kolonial, namun sekaligus melindungi definisi tentang pernikahan seperti yang ada pada konstitusi Singapura. (Sumber: Washington Times)

Pengadilan, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sundaresh Menon, memutuskan bahwa Bagian 377A akan tetap ada di buku, tetapi tidak dapat digunakan untuk mengkriminalisasi seks kaum gay. 

Keputusan itu lebih jauh dari janji Pemerintah sebelumnya bahwa undang-undang tersebut tidak akan ditegakkan secara proaktif pada hubungan seks konsensual atau suka sama suka antara laki-laki.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Associated Press/Straits Times


TERBARU