> >

Turki Blokir Voice of America dan Deutsche Welle karena Tolak Patuhi Aturan Penyiaran Turki

Kompas dunia | 1 Juli 2022, 20:09 WIB
Turki memutus akses lembaga penyiaran Deutsche Welle dan Voice of America karena kedua lembaga penyiaran itu menolak ikut aturan penyiaran Turki. (Sumber: AP Photo/Andrew Harnik)

Direktur Jenderal Deutsche Welle (DW) Peter Limbourg mengatakan, agensinya menolak untuk mengajukan lisensi Turki karena akan merugikan penyiaran independen.

"Dalam korespondensi ekstensif kami, serta dalam percakapan pribadi dengan kepala badan pemantau media, kami menjelaskan mengapa DW tidak dapat mengajukan izin semacam itu," kata Limbourg dalam sebuah pernyataan.

"Misalnya, media berlisensi di Turki wajib menghapus konten online yang menurut RTUK tidak pantas. Ini tidak dapat diterima untuk organisasi media independen," tambahnya.

"DW akan mengambil tindakan hukum terhadap larangan akses yang sekarang diberlakukan."

Pendukung kebebasan pers dan oposisi semakin khawatir tentang erosi kebebasan media yang dirasakan di Turki, di mana sebagian besar media berita berada di tangan pengusaha yang ramah pemerintah atau dikendalikan oleh negara.

Baca Juga: Editor Senior Deutsche Welle Hendra Pasuhuk Bercerita Tentang Cita-Cita Besar BJ Habibie

Gedung Deutsche Welle di Bonn, Jerman. Turki memutus akses lembaga penyiaran publik dari Jerman dan Amerika Serikat, yaitu Deutsche Welle dan Voice of America karena kedua lembaga penyiaran itu menolak ikut aturan penyiaran Turki. (Sumber: Associated Press)

Erol Onderoglu dari Reporters Without Borders menyebut pemotongan akses itu sebagai "keputusan bermasalah" yang bertujuan membantu partai berkuasa Erdogan menjelang pemilihan.

Ilhan Tasci, anggota regulator media Turki yang mewakili partai oposisi utama CHP, mengatakan keputusan itu mempertanyakan apakah Turki masih "demokrasi maju".

Turki, tempat sejumlah jurnalis dipenjara sejak kudeta yang gagal pada 2016, berada di peringkat 149 di antara 180 negara dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders.

Pada konferensi pers Kamis (30/6) setelah KTT NATO, Erdogan tampak sangat marah dengan saran bahwa dia memberangus pers.

"Di negara saya saat ini, tidak ada jurnalis yang dipenjara karena opini mereka. Yang ada hanya kasus kriminal," kata Erdogan.

Partai AKP yang berkuasa di Erdogan juga ingin mengesahkan undang-undang lain yang dapat membuat orang dikurung selama tiga tahun karena menyebarkan "disinformasi", RUU yang diprotes oleh organisasi jurnalis.

Pemerintah mengatakan akan memperdebatkan RUU itu pada Oktober, menghentikan upaya sebelumnya untuk mempercepatnya melalui parlemen.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : France24


TERBARU