> >

Ukraina Hukum Serdadu Rusia Penjara Seumur Hidup, Didakwa sebagai Penjahat Perang

Krisis rusia ukraina | 23 Mei 2022, 23:26 WIB
Serdadu Rusia yang dihukum penjara seumur hidup oleh Ukraina, Sersan Vadim Shishimarin (kanan) mendengarkan penerjemahnya selama pengadilan di Kiev, Senin (23/5/2022). (Sumber: Natacha Pisarenko/Associated Press)

KIEV, KOMPAS.TV - Ukraina menghukum seorang serdadu Rusia yang didakwa atas kejahatan perang dengan penjara seumur hidup pada Senin (23/5/2022). Putusan terhadap terdakwa Sersan Vadim Shishimarin ini dihasilkan melalui pengadilan kejahatan perang pertama yang digelar Ukraina setelah perang dimulai.

Sersan Shishimarin sendiri telah mengaku bersalah menembak seorang pria 62 tahun di sebuah desa di Oblast (daerah setingkat provinsi) Sumy pada hari-hari pertama perang. Ia meminta maaf kepada janda pria itu di pengadilan.

Shishimarin, masih berusia 21 tahun, mengaku menembak pria itu tepat di kepala karena menuruti perintah komandannya.

Pengacara pembela terdakwa, Victor Ovsyanikov berargumen bahwa kliennya tidak siap untuk “konfrontasi militer penuh kekerasan” yang dihadapi tentara Rusia ketika menginvasi Ukraina.

Pengacara terdakwa mengaku akan mengajukan banding. 

Baca Juga: Bukti Baru Kejahatan Perang Rusia Muncul, Tentara Putin Eksekusi Mati Warga Sipil Ukraina di Bucha

Shishimarin mengaku pada awalnya enggan mematuhi perintah komandannya. Namun, ia terpaksa mengeksekusi perintah itu setelah dipaksa perwira lain.

Volodymyr Yaroskyy dari lembaga Pusat Kebebasan Sipil Ukraina mempertanyakan hukuman Shishimarin tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim terlalu “kejam” untuk kasus itu.

“Pengadilan itu menimbulkan banyak pertanyaan. Ini adalah putusan yang sangat kejam bagi seseorang yang membunuh dalam perang, dan kualifikasi tindak kriminalnya sendiri keliru,” kata Yavorskyy dikutip Associated Press.

Akan tetapi, Aarif Abraham, pengacara hak asasi manusia asal Inggris Raya punya pendapat berlainan dari Yarovskyy. Menurutnya, pengadilan terhadap Shishimarin “terlihat adil dan menyeluruh.”

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Associated Press


TERBARU