> >

Pengadilan Jerman Penjarakan Perempuan yang Lubangi Kondom Pasangan, Masuk Pidana Kekerasan Seksual

Kompas dunia | 6 Mei 2022, 20:29 WIB
Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan berusia 39 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual kepada seorang laki-laki, dengan cara melubangi kondom pasangannya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya (Sumber: The Independent UK)

BIELEFELD, KOMPAS.TV - Dalam apa yang digambarkan hakim sebagai kasus "bersejarah", pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan berusia 39 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual kepada seorang laki-laki.

Modus yang dilakukan sang perempuan yakni dengan cara melubangi kondom pasangannya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, seperti laporan Deutsche Welle, Kamis (5/5/2022).

Pengadilan di Jerman barat menganggap perempuan itu bersalah atas serangan seksual karena sengaja, dengan niat dan terencana, melubangi kondom pasangannya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu akan masuk ke buku-buku sejarah hukum Jerman, mewakili contoh tindak kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan terhadap seorang laki-laki.

Baca Juga: Hari Ini, 19 Juni 6 Tahun Lalu, PBB Tetapkan Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan berusia 39 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual kepada seorang laki-laki, dengan cara melubangi kondom pasangannya tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. (Sumber: Australia Quora)

Apa yang terjadi dalam kasus tersebut?

Putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman barat, seperti laporan surat kabar lokal Neue Westfälische dan surat kabar Bild pada Rabu (4/5), yang dilansir Deutsche Welle hari Kamis (5/5).

Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun yang berada dalam hubungan "Teman tapi Mesra" atau friend with benefit dengan seorang laki-laki berusia 42 tahun. Keduanya bertemu secara online awal tahun 2021 dan memulai hubungan seksual secara kasual berdasarkan kesepakatan bersama.

Menurut laporan, wanita itu mulai punya perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya, atau mulai bucin dalam istilah terbaru Indonesia. Namun, ia sadar penuh, sang pujaan hati tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Wanita berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi paket kondom yang disimpan pasangannya di nakas, berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan gagal total.

Meskipun demikian, sang perempuan kemudian menulis pesan kepada laki-laki berusia 42 tahun itu melalui WhatsApp, mengatakan dirinya yakin dia hamil dan mengatakan kepada sang laki-laki bahwa dirinya sengaja merusak kondom.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Deutsche Welle/Bild


TERBARU