> >

Majelis Umum PBB Bekukan Rusia dari Badan HAM PBB, Indonesia Abstain, Dukung Penyelidikan Independen

Krisis rusia ukraina | 8 April 2022, 03:48 WIB
Majelis Umum PBB putuskan untuk membekukan keanggotaan Rusia dari Dewan HAM PBB, dengan hasil pemungutan suara negara anggota PBB 93 mendukung, 24 menentang, dan 58 negara abstain. Indonesia termasuk di antara yang abstain. (Sumber: Kompas TV/UN General Assembly)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara dan memilih untuk membekukan atau menangguhkan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas tuduhan pelanggaran HAM terhadap warga sipil oleh tentara Rusia di Ukraina, Kamis (7/4/2022).

Melansir Associated Press, Jumat (8/4), dalam pemungutan suara itu, Indonesia abstain.

Menurut sumber resmi PBB, Indonesia memilih abstain dan menganggap perlu digelarnya penyelidikan independen, komprehensif, dan objektif.

Dalam pidato di Majelis Umum PBB, juru bicara Indonesia menyatakan bahwa Indonesia tidak menganggap enteng laporan pelanggaran HAM berat dan sistemik, serta pelecehan HAM terhadap warga sipil di Ukraina, termasuk laporan terbaru dari Bucha.

Untuk itu, menurut Indonesia, Dewan HAM PBB harus terus fokus pada masalah tersebut, dan mendukung permintaan Sekjen PBB untuk melaksanakan penyelidikan yang menyeluruh dan independen. 

Indonesia mendukung pembentukan komisi penyelidikan internasional yang independen oleh Dewan HAM PBB. Namun Indonesia menekankan, komisi penyelidikan tersebut harus mendapat dukungan serta akses penuh agar bisa bekerja secara transparan dan objektif.

Indonesia juga meminta uji kelayakan tanpa prasangka. Pun, meminta agar tidak ada prasangka buruk terhadap komisi penyelidik yang dibentuk.

Baca Juga: Soal Dugaaan Pembantaian Bucha, Indonesia Dukung PBB Bentuk Tim Investigasi

Rusia adalah negara kedua yang hak keanggotaannya dicabut di Dewan HAM PBB, yang didirikan pada 2006. Pada 2011, majelis umum PBB membekukan Libya.

Pemungutan suara hari Kamis menghasilkan 93 negara mendukung dibekukannya keanggotaan Rusia, 24 negara menolak, dan 58 negara abstain.

Hasil itu jauh lebih rendah daripada suara pada dua resolusi yang diadopsi majelis bulan lalu, yang menuntut gencatan senjata segera di Ukraina, penarikan semua pasukan Rusia dan perlindungan bagi warga sipil. Kedua resolusi tersebut disetujui oleh setidaknya 140 negara.

Duta Besar AS Linda Thomas-Greenfield meluncurkan kampanye untuk menangguhkan Rusia dari kursinya di Dewan HAM PBB yang beranggotakan 47 negara. Ini setelah video dan foto jalanan di kota Bucha, Ukraina, yang dipenuhi dengan mayat-mayat yang tampak seperti warga sipil, beredar setelah tentara Rusia mundur dari sekitar ibu kota Kiev.

Pembantaian Bucha memicu kemarahan global dan seruan untuk sanksi yang lebih keras terhadap Rusia. Rusia sendiri membantah pasukannya bertanggung jawab atas pembunuhan warga sipil tersebut.

Sementara itu, hampir setengah dari 193 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut. Lebih dari setengahnya memilih menentang, abstain atau tidak memilih.

Baca Juga: Zelenskyy Desak Dewan Keamanan PBB Keluarkan Rusia: Jika Tidak Bisa, Mending Bubar Saja

Duta Besar Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir. Majelis Umum PBB dalam pemungutan suara membekukan keanggotaan Rusia dari Badan HAM PBB. (Sumber: Kompas TV/UN General Assembly)

Beberapa negara yang tidak mendukung resolusi, menjelaskan keputusan mereka. Resolusi itu disebut prematur, dan bahwa ada penyelidikan yang tengah berlangsung tentang apakah kejahatan perang telah terjadi. Mereka juga mengatakan resolusi itu akan merusak kredibilitas Dewan HAM dan PBB. 

Yang lainnya menyebut resolusi itu mencerminkan agenda geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Juga, merupakan kemunafikan Barat dan kemarahan selektif tentang hak asasi manusia.

Sebelum pemungutan suara, Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya mendesak anggota majelis untuk menjaga Dewan HAM agar tidak “tenggelam” dan menangguhkan Rusia. Ia mengatakan Rusia telah melakukan “pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan yang akan disamakan dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Wakil Duta Besar Rusia Gennady Kuzmin mendesak anggota untuk memilih “tidak.”

"Apa yang kita lihat hari ini adalah upaya AS untuk mempertahankan posisi dominan dan kontrol totalnya," katanya. “Kami menolak tuduhan tidak benar terhadap kami, berdasarkan peristiwa yang dipentaskan dan palsu yang beredar luas.”

Dalam seruan kepada beberapa negara anggota sebelum pemungutan suara, Rusia mengatakan, upaya untuk mengeluarkannya dari Dewan HAM PBB bersifat politis dan didukung oleh negara-negara yang ingin mempertahankan posisi dominan dan kontrol mereka atas dunia.

Baca Juga: PBB Sebut Warga Sipil Sengaja Disasar dalam Pembantaian Bucha

Majelis Umum PBB putuskan untuk membekukan keanggotaan Rusia dari Dewan HAM PBB, dengan hasil pemungutan suara negara anggota PBB 93 mendukung, 24 menentang, dan 58 negara abstain. Indonesia termasuk diantara yang abstain. (Sumber: Kompas TV/UN General Assembly)

Negara-negara itu, kata diplomat Rusia Vasily Nebenzya di Majelis Umum PBB, ingin melanjutkan “politik neo-kolonialisme hak asasi manusia” dalam hubungan internasional. Nebenzya bersikeras, prioritas negaranya adalah untuk mempromosikan dan membela hak asasi manusia, termasuk secara multilateral di Dewan HAM PBB.

Berbasis di Jenewa, para anggota Dewan HAM PBB dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Masa jabatan Rusia berakhir pada Desember 2023.

Resolusi Maret 2006 yang membentuk Dewan HAM PBB mengatakan, majelis umum dapat menangguhkan hak keanggotaan suatu negara “yang melakukan pelanggaran berat dan sistematis terhadap hak asasi manusia.”

Resolusi singkat yang telah disetujui itu mengungkapkan “keprihatinan besar atas krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sedang berlangsung di Ukraina, khususnya atas laporan pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum humaniter internasional oleh Federasi Rusia, termasuk pelanggaran berat dan sistematis dan pelanggaran hak asasi manusia.”

Majelis Umum memberikan suara 140-5 dengan 38 abstain pada 24 Maret pada resolusi menyalahkan Rusia atas krisis kemanusiaan di Ukraina. Majelis Umum juga mendesak gencatan senjata segera dan perlindungan bagi jutaan warga sipil dan rumah, sekolah, dan rumah sakit penting untuk kelangsungan hidup mereka.

Baca Juga: Pembunuhan Warga Sipil Ukraina, PBB Duga Rusia Lakukan Kejahatan Perang

Duta Besar Rusia untuk PBB Vasily Nebenzya muncul di layar, saat Duta Besar Ukraina untuk PBB Duta Besar Ukraina Sergiy Kyslytsya berpidato. Majelis Umum PBB dalam pemungutan suara membekukan keanggotaan Rusia dari Badan HAM PBB, 93 negara mendukung, 24 menolak, 58 abstain termasuk Indonesia (Sumber: Associated Press)

Pemungutan suara itu hampir persis sama dengan resolusi 2 Maret yang diadopsi majelis yang menuntut gencatan senjata Rusia segera, penarikan semua pasukannya, dan perlindungan bagi semua warga sipil. Hasil pemungutan suara itu adalah 141-5 dengan 35 abstain.

China abstain dalam kedua pemungutan suara majelis umum sebelumnya. Namun, kali ini China memilih menentang penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB.

“Langkah tergesa-gesa di Majelis Umum, yang memaksa negara-negara untuk memilih pihak, akan memperburuk perpecahan di antara negara-negara anggota dan membuat konfrontasi makin intensif antara pihak-pihak terkait,” kata Duta Besar China Zhang Jun. “Ini seperti menambahkan bahan bakar ke dalam api.”

Sementara itu, India abstain untuk ketiga kalinya. Duta Besar India T. S. Tirumurti mengatakan, negaranya tidak memihak -- kecuali “memihak perdamaian dan untuk segera mengakhiri kekerasan.”

“Ketika nyawa manusia yang tidak bersalah dipertaruhkan, diplomasi harus menang sebagai satu-satunya pilihan yang layak,” tambahnya.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU