> >

Ramai Istilah Kejahatan Perang, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, dan Genosida di Ukraina, Ini Bedanya

Krisis rusia ukraina | 6 April 2022, 05:48 WIB
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy saat meninjau Bucha tuduh Rusia lakukan genosida, di lokasi jasad warga sipil yang tampak dieksekusi dari dekat dengan tangan terikat ke belakang. Mari kita lihat istilah yang berbeda dari kejahatan paling serius yang diketahui manusia, landasan pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag. (Sumber: France24)

PARIS, KOMPAS.TV - Rusia dituduh melakukan kejahatan perang di Ukraina, dengan klaim yang semakin keras menyusul penemuan puluhan mayat di daerah yang baru-baru ini ditinggal mundur pasukan Rusia di dekat ibu kota Kiev.

Sementara, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuduh Moskow berusaha melakukan "genosida" atas temuan tersebut dan menyebut pengepungan berdarah di pelabuhan selatan Mariupol sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan".

Mari kita lihat istilah dan kategori yang berbeda dari kejahatan paling serius yang diketahui manusia, yang jadi landasan pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, seperti laporan France24, Rabu, (6/4/2022).

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah pihak dalam ICC tetapi Ukraina menerima yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayahnya sejak invasi Rusia ke Krimea.

Kepala jaksa ICC membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang di Ukraina pada 3 Maret.

Baca Juga: Israel Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Bucha Ukraina

Mayat lelaki dengan tangan terikat di belakang terbaring di Bucha, Ukraina, Minggu, 3 April 2022. Wartawan Associated Press di Bucha, barat laut Kyiv, melihat mayat sedikitnya sembilan orang berpakaian sipil, yang tampak dibunuh dari jarak dekat. Setidaknya ada dua orang yang tangannya diikat ke belakang. (Sumber: AP Photo/Vadim Ghirda)

Apa itu kejahatan perang?
Kejahatan perang adalah pelanggaran serius hukum internasional terhadap warga sipil dan kombatan selama konflik bersenjata.

Parameter tentang kejahatan tersebut diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar pembentukan ICC.

Parameter tersebut mendefinisikan keahatan perang sebagai "pelanggaran berat" Konvensi Jenewa tahun 1949 yang mencakup lebih dari 50 skenario, termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penyanderaan serta serangan terhadap misi kemanusiaan.

Itu juga mencakup serangan yang disengaja terhadap warga sipil atau "kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dipertahankan dan yang bukan tujuan militer" serta "deportasi atau pemindahan semua atau sebagian penduduk" dari wilayah yang diduduki.

Baca Juga: Erdogan Sebut Anti-Semit dan Islamofobia Kejahatan Kemanusiaan, Penting Perkuat Perdamaian

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/France24


TERBARU