> >

PBB Kantongi Bukti Pengunaan Amunisi Klaster oleh Rusia di Ukraina, Dilarang Hukum Internasional

Krisis rusia ukraina | 12 Maret 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi. Jejak rudal Rusia terlihat di langit Kiev, Ukraina pada Jumat (11/3/2022). PBB mengaku telah menerima laporan kredibel mengenai penggunaan amunisi klaster oleh Rusia selama invasi ke Ukraina. (Sumber: Vadim Ghirda/Associated Press)

JENEWA, KOMPAS.TV - Kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku telah menerima “laporan kredibel” bahwa pasukan Rusia menggunakan amunisi klaster dalam invasi ke Ukraina. Penggunaan senjata jenis ini dilarang hukum internasional sejak 2010.

Amunisi kluster, atau juga disebut bom curah, adalah senjata yang meluncurkan submunisi berjumlah besar ketika menyerang target. Sehingga, dampak serangannya bisa meluas tanpa pandang bulu ke luar area target.

Selain itu, submunisi seringkali tidak langsung meledak sehingga rentan mengenai pihak non-militer yang tidak menyadari keberadaan bom.

Wakil Sekretaris Jenderal PBB bidang Politik dan Penegakan Perdamaian Rosemary DiCarlo menyebut amunisi klaster Rusia turut menyerang area permukiman di Ukraina.

Baca Juga: Tiga Serangan Udara Rusia Hantam Kota Dnipro Ukraina

DiCarlo menyebut Rusia menyerang area permukiman dan infrastruktur sipil di kota Mariupol, Kharkiv, Sumy, dan Chernihiv. “Kehancuran total yang sempat dikunjungi di kota-kota ini mengerikan,” kata DiCarlo dikutip Associated Press, Jumat (11/3/2022).

PBB sendiri mencatat 564 sipil terbunuh selama invasi Rusia per Kamis (11/3) lalu. Namun, jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih banyak.

DiCarlo menyebut kebanyakan korban sipil terbunuh oleh senjata eksplosif dengan dampak luas seperti artileri, sistem peluncur roket multiple (MLRS), rudal, dan serangan udara.

“Serangan tanpa pandang bulu, termasuk menggunakan amunisi klaster, yang mana sifat dasarnya menyerang tanpa membedakan target militer dan atau sipil tanpa pandang bulu, dilarang oleh hukum kemanusiaan internasional,” kata DiCarlo.

“Mengarahkan serangan ke warga sipil atau objek sipil, juga bombardir area perkotaan dan desa-desa, juga dilarang oleh hukum internasinal dan mungkin tergolong sebagai kejahatan perang,” lanjutnya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU