> >

Meskipun Belum Ratifikasi Konvensi, Indonesia Janji Bantu Pengungsi Internasional

Kompas dunia | 9 Februari 2022, 23:19 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima kunjungan kehormatan Kepala Misi Organisasi Internasional untuk Migrasi Louis Hoffmann di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (9/2/2022). (Sumber: Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima kunjungan Kepala Misi Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Louis Hoffmann di Jakarta, Rabu (9/2/2022). Kedua pihak membicarakan berbagai hal terkait pengungsian.

Indonesia sendiri tidak meratifikasi perjanjian internasional tentang pengungsi, yakni Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Sehingga, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung pencari suaka.

Akan tetapi, menurut Yasonna, Indonesia berkomitmen memberikan bantuan kemanusiaan dan perlindungan walaupun pengungsi sebatas transit.

Menurut Yasonna, pengungsi internasional adalah isu sensitif. Sejumlah negara menolak kehadiran pengungsi karena menganggap mereka mengganggu stabilitas keamanan.

Dalam pertemuan dengan Hoffmann, Yasonna disebut membicarakan kerja sama antara IOM dengan Kemenkumham.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan komunitasnya.

Baca Juga: Demo Ratusan Pengungsi Asal Afghanistan di Jakarta Diwarnai Kericuhan

Yasonna menyebut penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia didasarkan pada Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Penanganan terkait pengungsi diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Yasonna dalam rilis yang diterima Kompas TV.

“Selama ini kami selalu berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR (badan pengungsian PBB). Kami juga telah memfasilitasi banyak pengungsi dan pencari suaka yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia tanpa memandang status mereka,” lanjutnya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU