> >

Pengadilan Prancis Jatuhkan Penjara 22 Tahun Bagi Dua Warga Mesir Pembunuh Pekerja Seks Transgender

Kompas dunia | 30 Januari 2022, 07:15 WIB
Pengadilan Prancis hari Sabtu (29/1/2022) menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara kepada dua pria Mesir atas pembunuhan seorang pekerja seks transgender, Vanesa Campos. (Sumber: Straits Times)

Hanya sebulan sebelum kematiannya, Campos termasuk di antara kelompok yang menyewa seorang penjaga untuk melindungi mereka saat bekerja di antara pepohonan lebat tanpa penerangan umum.

Para penyerang bersenjatakan gas air mata, ranting pohon, pisau, pistol setrum, dan pistol yang dicuri seminggu sebelumnya dari mobil polisi saat petugas itu bersama seorang pekerja seks.

Enam pria lainnya, berusia 23 hingga 34 tahun, juga dijatuhi hukuman.

Salah satu dari mereka dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena kekerasan yang menyebabkan kematian yang tidak diinginkan.

Empat lainnya menerima hukuman yang berbeda-beda hingga enam tahun penjara karena ikut serta dalam penyerangan tersebut.

Yang keenam dipenjara selama lima tahun karena mencuri pistol.

Ibu dan saudara perempuan Campos, yang tinggal di Peru, adalah penggugat dalam kasus ini bersama enam mantan rekannya, pengawal, asosiasi advokasi transgender Acceptess-T dan kelompok pendukung pekerja seks Mouvement du Nid.

Acceptess-T secara khusus berpendapat, peningkatan kekerasan terhadap pekerja seks berasal dari undang-undang tahun 2016 yang membuat tindakan membeli seks di Prancis sebagai melanggar hukum, tetapi menjual tidak melanggar hukum, mengalihkan tanggung jawab pidana kepada klien yang dapat didenda jika tertangkap.

Sementara beberapa kelompok mengatakan undang-undang itu membantu melindungi perempuan dari perdagangan dan eksploitasi dengan mencegah prostitusi, banyak pekerja seks mengatakan undang-undang itu justru membuat pekerjaan mereka lebih berbahaya dan membuat mereka kehilangan penghasilan.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Straits Times


TERBARU