> >

Amerika Serikat Putuskan Pelecehan Seksual di Militer sebagai Tindak Pidana dan Bisa Masuk Penjara

Kompas dunia | 27 Januari 2022, 09:57 WIB
Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani perintah eksekutif hari Rabu (26/1/022) yang menjadikan pelecehan seksual sebagai kejahatan pidana di bawah undang-undang peradilan militer. Kini pelaku pelecehan seksual akan mendapat konsekuensi serius bagi pelakunya (Sumber: Straits Times)

Komisi menyimpulkan, menghapus keputusan tentang penuntutan kekerasan seksual dari rantai komando militer adalah satu-satunya solusi.

Alih-alih dikenai sanksi administratif seperti yang terjadi sebelumnya, pelaku pelecehan seksual kini dapat menerima hukuman penjara.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU