> >

China Larang Warga Asing Sebarkan Konten Keagamaan secara Online, Ini Alasannya

Kompas dunia | 23 Desember 2021, 12:10 WIB
Presiden China, Xi Jinping. (Sumber: AP Photo)

BEIJING, KOMPAS.TV - China mengeluarkan peraturan baru yang melarang warga asing serta organisasi luar menyebarkan konten agama secara online.

Pihak Pemerintah China menegaskan pelarangan tersebut dilakukan demi kepentingan keamanan nasional

Dilaporkan South China Morning Post, Rabu (22/11/2021), tak ada organisasi atau individu yang diizinkan untuk menyebarkan informasi keagamaan di internet.

Namun, hanya mereka yang memiliki izin dari regulator agama China yang bisa melakukannya.

Baca Juga: Pengakuan Menyeramkan Prajurit Perempuan Korea Utara, Kelaparan hingga Alami Pelecehan Seksual

Peraturan tersebut adalah yang pertama dari jenisnya untuk memperketat kontrol urusan agama online.

Aturan tersebut dikenalkan sebagai Tindakan untuk Administrasi Layanan Informasi Keagamaan Internet.

Aturan itu menyatakan bahwa orang yang megajukan izin untuk menyebarkan konten keagaamaan secara online harus merupakan entitas atau individu yang berbasis di China, diakui oleh hukum China dan perwakilan utamanya harus orang China.

Aturan itu menegaskan, otoritas keamanan negara akan mengelola organisasi domestik dan individu, serta mencegah mereka bersekongkol dengan badan asing untuk menggunakan agama dalam membahayakan keamanan nasional di internet.

Berdasarkan aturan, aplikasi harus diajukan ke departemen agama pemerintah daerah untuk izin yang akan berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: China Lockdown Total Kota Berpenduduk 13 Juta usai Deteksi 52 Transmisi Lokal Covid-19

Konten yang dilarang berdasarkan aturan itu adalah termasuk menggunakan agama untuk menghasut subversi kekuaasan negara.

Selain itu juga menentang kepemimpinan Partai Komunis, merusak persatuan nasional dan stabilitas sosial serta mempromosikan ekstrimisme, terorisme atau separatisme nasional.

Aturan itu juga mengungkapkan bahwa kecuali untuk kelompok agama berlisensi, sekolah agama, kuil dan gereja, tidak ada organisasi atau individu yang dapat berhotbah di internet.

Selain itu, juga dilarang  melakukan pendidikan dan pelatihan agama, serta menerbitkan atau memposting ulang komentar pengkhotbah.

Penyelenggara dan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan siaran langsung, atau perekaman upacara keagamaan seperti pemujaan Buddha, pembakaran dupa, nyanyian, misa dan pembaptiasan akan dilarang.

Peraturan itu pun menambahkan bahwa tidak ada organisasi atau individu diizinkan untuk mengumpulkan dana atas nama agama di internet.

Peraturan itu muncul setelah Presiden China, Xi Jinping mengikuti konferensi kerja keagamaan nasional, pada 4 Desember lalu.

Baca Juga: Tak Mempan Diancam, Rusia Malah Tambah Pasukan di Perbatasan Ukraina

Saat itu ia meminta China untuk memperkuat pengelolaan urusan agama secara online.

Xi Jinping menekankan menjunjung tinggi prinsip pengembangan agama dalam konteks China, dan memberikan bimbingan aktif untuk adaptasi agama ke masyarakat sosialis.

Ia mengatakan sangat penting untuk lebih menegakkan prinsip bahwa agama-agama di China harus berorientasi pada negara itu.

Selain itu, juga memperkuat pengelolaan urusan agama online, dan secara efektif mengatasi masalah-masalah utama yang mempengaruhi pewarisan agama-agama di China.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : South China Morning Post


TERBARU