> >

Suster Jepang yang Bunuh Pasien dengan Infus Disinfektan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 9 November 2021, 22:44 WIB
Gedung Pengadilan Yokohama, Jepang. Suster Ayumi Kuboki yang membunuh pasiennya dengan infus disinfektan divonis penjara seumur hidup di pengadilan ini. Foto diambil pada 2014. (Sumber: Kakidai via Wikimedia)

YOKOHAMA, KOMPAS.TV - Pengadilan Yokohama, Jepang menghukum suster yang membunuh pasien pada 2016 lalu dengan penjara seumur hidup, Selasa (9/11/2021). Suster itu memasukkan cairan disinfektan melalui infus pasien di sebuah rumah sakit di Yokohama.

Suster bernama Ayumi Kuboki tersebut mengakui perbuatannya di pengadilan. Ia mengaku memasukkan cairan antiseptik ke dalam kantung infus pasien di rumah sakit tempatnya bekerja.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. Hakim Kazunori Karei pun menyebut Kuboki secara sadar telah melanggar hukum.

Akan tetapi, Karei tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati karena sang suster berkelakuan baik dan menyesal di pengadilan.

Baca Juga: Pengunjung Klub Malam Tewas Dibunuh

“Dia mengerti besarnya kejahatannya, dan bahkan mengatakan di pernyataan finalnya bahwa dia ingin menebus kesalahan ini dengan kematiannya sendiri," kata Karei dikutip The Japan Times.

"Dengan membiarkannya menghadapi rasa menyesal seumur hidup, adil untuk membiarkannya kembali ke jalan yang benar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kuboki mengaku telah lama menjalankan praktik ini. Ia bahkan mengklaim telah membunuh lebih dari 20 pasien.

Kuboki tega memasukkan cairan disinfektan ke kantung infus karena enggan menjelaskan penurunan kondisi pasien kepada pihak keluarga.

Menurut pengadilan, Kuboki terbukti sengaja membunuh tiga pasien lansia, Sozo Nishikawa (88), Asae Okitsu (78), dan Nobuo Yamaki (88).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU