> >

Pengadilan Lebanon Tuntut 68 Orang terkait Bentrok Bersenjata di Beirut

Kompas dunia | 25 Oktober 2021, 22:09 WIB
Seorang milisi Amal menembakkan senjata ke udara dalam prosesi pemakaman seorang korban kerusuhan di Beirut, Lebanon pada 14 Oktober 2021. (Sumber: Bilal Hussein/Associated Press)

BEIRUT, KOMPAS.TV - Pengadilan di Beirut, Lebanon menuntut 68 orang atas kerusuhan bersenjata yang terjadi pada 14 Oktober lalu. Tuntutan itu dibuat pada Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, bentrokan bersenjata pecah di Beirut di tengah aksi protes terhadap investigasi ledakan besar di pelabuhan Beirut pada Agustus 2020 lalu.

Protes itu diorganisasi oleh Hezbollah dan kemudian berubah jadi bentrok bersenjata. Bentrokan itu dilaporkan melibatkan kombatan organisasi Hezbollah, Amal, serta sekelompok orang yang diduga simpatisan Partai Kristen Lebanon (LF).

Baca Juga: Pemimpin Hizbullah Lebanon: Kami Punya 100.000 Pejuang!

Jaksa penuntut menuduh 68 orang tersangka dengan tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan, menghasut kerusuhan sektarian, sabotase, serta pemilikan senjata ilegal.

Setidaknya tujuh orang tewas dalam bentrok bersenjata terparah di Beirut selama beberapa tahun terakhir. Pertempuran di lingkungan Chiyah dan Ain Al-Rumaneh itu berlangsung selama lima jam.

Jumanah Zabaneh, seorang warga Beirut, mendeskripsikan bentrokan itu seperti pertempuran perang sipil yang melanda Lebanon pada 1975-1990.

“Situasi seperti ini adalah apa yang kami lalui waktu itu (perang sipil),” kata Jumanah kepada Al Jazeera.

Pengadilan juga memanggil pemimpin LF Samir Geagea untuk memberikan kesaksian terkait bentrokan mematikan di Beirut.

Akan tetapi, Geagea mengaku enggan bersaksi kecuali jaksa menanyai pemimpin Hezbollah Sayyed Hassan Nasrallah terlebih dulu.

Baca Juga: Lebanon Memanas! Baku Tembak Tewaskan 6 Orang, 30 Lainnya Terluka


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU