> >

Lakukan Korupsi di Korea Utara, Siap-Siap Bayar Tiga Kali Lipat dari Uang yang Digelapkan

Kompas dunia | 4 Oktober 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi Korea Utara. (Sumber: Getty Images/Kim Hong-Ji)

Hukuman maksimal untuk penggelapan biasanya adalah kerja paksa.

Namun, dalam banyak kasus pelaku biasanya hanya mendapatkan peringatan.

Tetapi Korea Utara saat ini kerap memberikan “hukuman ekonomi berat”, dengan memerintahkan mereka membayar tiga hingga lima kali lebih banyak dari uang yang mereka korupsi sebagai kompensasi.

Selain itu juga akan dilihat seberapa besar tempat mereka bekerja untuk mengukur jumlah kelipatan yang harus dibayar.

Kim sendiri akhirnya diperintahkan untuk membayar sekitar 9.000 dolar AS atau Rp128 juta sebagai hukumannya, atau tiga kali lebih banyak dari uang yang ia korupsi.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Hukuman Adminstratif Korea Utara diinstruksikan bahwa pelaksanaan hukuman ganti rugi harus dilakukan dengan cara menyebabkan mereka membayar seluruh, sebagian atau kelipatan dari jumlah ganti rugi yang diberikan.

Baca Juga: Akhirnya, Rezim Kim Jong-un dan Korea Selatan Kembali Pulihkan Hubungan Telepon

Selain itu, jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya, serta organisasi pemerintah, perusahaan dan kelompok yang relevan menjelaskan bahwa mereka dapat memberikan hukuman dengan kompensasi pada karyawan mereka sendiri.

Hal itu akan dikenakan kepada karyawan yang menyebabkan kerusakan pada properti negara, sosial dan organisasi koperasi.

“Kantor jaksa menegaskan memberikan Kim hukuman kompensasi telah sesuai dengan kebijakan partai dan hukum,” tutur sumber tersebut.

Sumber itu pun menegaskan dari pandangan Kim, membayar lebih banyak yang ia curi mungkin lebih menyakitkan dibandingkan di penjara,

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Daily NK


TERBARU