> >

Mantan Polisi Pembunuh George Floyd akan Ajukan Banding, Tuduh Hakim Menyalahgunakan Kebijaksanaan

Kompas dunia | 24 September 2021, 15:26 WIB
Derek Chauvin, mantan polisi yang terekam kamera membunuh George Floyd dan memantik amarah seluruh dunia (Sumber: AP Photo)

MINEAPOLIS, KOMPAS.TV - Mantan Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin,  dilaporkan berencana mengajukan banding atas hukumannya.

Pada dokumen yang diajukan Kamis (23/9/2021), Chauvin berargumen hakim telah menyalahgunakan kebijakannya pada titik penting dari kasus ini.

Mantan polisi di kepolisian Minneapolis tersebut mengatakan ia berniat mengajukan banding berdasarkan 14 alasan.

Dikutip dari New York Post, salah satu klaim yang dibuat Chauvin dalam pemberitahuan banding adalah bahwa Hakim Peter Cahill menyalahgunakan kebijaksanaannya dengan menolak permintaan memindahan persidangan.

Baca Juga: Ibunya Tulis "Tukang Selingkuh" di Nisan Sang Ayah, Pria Ini Enggan Mengubahnya

Pihak Chauvin ketika itu memindahkan persidangan dipindahkan dari Hennepoin karena publisitas praperadilan.

Ia juga mengklaim Cahill menyalahgunakan kebijaksanaannya saat menolak permintaan penundaan persidangan atau mengadakan sidang bary.

Juga ketika ia menolak permintaan untuk mengasingkan juri selama persidangan.

Secara terpisah, Chauvin mengajukan mosi untuk menghentikan sementara proses banding hingga pengadilan tinggi negara bagian meninjau keputusan sebelumnya untuk menolaknya menjadi pembela umum.

Chauvin mengatakan ia tak didampingi pengacara selama proses banding, dan tak mendapat penghasilan selain dari bayaran di penjara.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : New York Post


TERBARU