> >

Pengadilan Belanda Tetapkan Ojol sebagai Buruh, Bukan Mitra

Kompas dunia | 13 September 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi Uber. (Sumber: Paul Hanaoka/Unsplash)

Pengadilan juga memutuskan bahwa Uber wajib membayar 50.000 euro atau sekitar Rp800 juta kepada FNV. Alasan denda ini, karena Uber dianggap menimbulkan kerugian dengan tidak mematuhi peraturan yang telah diteken pemberi kerja di industri taksi dan serikat buruh.

FNV, pihak yang memasukkan tuntutan terhadap Uber, yakin putusan ini akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi, menjamin upah minimum dan hak-hak lain seperti pesangon. 

Sebelumnya, Uber juga kehilangan sistem kemitraan mereka di Britania Raya. Pada Februari, pengadilan Britania Raya memutuskan bahwa pengemudi Uber adalah "buruh", bukan wiraswasta atau mitra.

Baca Juga: Belanda Mengaku Senang Membantu Indonesia Kirimkan 3 Juta Dosis Vaksin

 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU