> >

Hendak Jual Suku Cadang Peluru Kendali ke Korea Utara, Warga Australia Masuk Penjara

Kompas dunia | 27 Juli 2021, 19:36 WIB
Uji tembak proyektil taktis tipe baru di tempat yang dirahasiakan oleh Korea Utara, Kamis, 25 Maret 2021. Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman lebih dari tiga tahun penjara kepada warga Australia Chan Han Choi setelah mencoba membantu menjual suku cadang rudal kepada Korea Utara (Sumber: Korean News Service via Associated Press)

Dalam dokumen pengadilan, Adamson menyebutkan bahwa Choi "ingin membantu rakyat Korea Utara, karena meyakini bahwa sanksi internasional telah berlaku tidak adil dan untuk mendapatkan uang".

Choi dapat bebas dari penjara setelah dijatuhi hukuman, karena dia sudah berada dalam tahanan sejak ditangkap.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU