> >

Melukai 7 Kucing dan Merasa Boleh Melakukannya karena Bukan Manusia, Pria Ini Dipenjara 12 Pekan

Kompas dunia | 18 Juli 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi kucing. (Sumber: Kompas.com/Dian Maharani)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pria Singapura dihukum penjara 12 pekan setelah melukai tujuh kucing dengan pisau. Keputusan itu dibuat oleh pengadilan di Singapura, Kamis (15/7/2021).

Pria bernama Leow Wei Liang itu melakukan aksinya di area perumahan Ang Mo Kio.

Kasus itu terungkap setelah sebelumnya ditemukan kucing-kucing yang mengalami luka sayat antara 25 April hingga 23 Mei lalu.

Baca Juga: Potongannya Disatukan, Isi Buku Kematian Mesir Kuno Pembungkus Mumi Berusia 2.300 Tahun Terungkap

Pria ini akhirnya ditangkap setelah penyelidik Dewan Taman Nasional Singapura menetapkannya sebagai pelaku.

Seperti dikutip Channel News Asia, Leow merupakan seorang penderita autis dan sosok yang antisosial.

Namun Institut Kesehatan Mental (IMH) mengungkapkan, kejahatan yang dilakukannya bukan disebabkan karena autismenya, tetapi akibat perilaku anti sosialnya.

Loew sendiri mengakui dirinya menggunakan pisau kecil yang dibelinya April lalu untuk melukai kucing-kucing itu.

Menurut dokumen pengadilan, ia mengatakan, dirinya menyayat kucing-kucing tersebut karena merasa alergi dengan bulu kucing.

Ia juga mengatakan ingin bersenang-senang karena kucing adalah hewan liar dan bukan manusia.

Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah

Sumber : Channel News Asia


TERBARU