> >

Hakim Tolak Permintaan Derek Chauvin untuk Sidang Ulang Terkait Kasus Pembunuhan George Floyd

Kompas dunia | 26 Juni 2021, 00:30 WIB
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping (Sumber: AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)

MINNEAPOLIS, KOMPAS.TV - Salah seorang hakim Minnesota pada hari Jumat (25/6/2021) waktu setempat menolak permintaan pengacara pembela Derek Chauvin untuk pengadilan ulang yang telah memvonisnya dengan hukuman hingga 30 tahun penjara dalam kasus kematian George Floyd.

Eric Nelson, pengacara Chauvin, mengajukan mosi yang mengklaim mantan perwira polisi Minneapolis itu kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengadilan yang adil.

Akan tetapi, Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill mengatakan Nelson gagal membuktikan tuduhan itu dan akhirnya menolak permintaan untuk sidang ulang. 

Chauvin telah berada di penjara dengan keamanan maksimum sejak hakim memvonisnya pada bulan April atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan tuduhan pembunuhan tingkat dua, hampir setahun setelah Floyd meninggal.

Chauvin menginjak leher Floyd dengan lutut selama lebih dari sembilan menit pada Mei tahun lalu bahkan ketika Floyd mengatakan dia tidak bisa bernapas.

Baca Juga: Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah, Hukuman Maksimal 40 Tahun Penjara

Kematian Floyd, yang terekam dalam video yang dilihat secara luas, memicu protes nasional terhadap kebrutalan polisi dan rasisme sistemik.

Dilansir dari CNN, Chauvin telah tiba di Pusat Pemerintah Kabupaten Hennepin di pusat kota Minneapolis beberapa jam sebelum sidang vonisnya hari Jumat.

Hakim dijadwalkan akan membacakan hukuman yang harus diterima mantan polisi tersebut.

Sementara itu, tiga petugas lain yang berada di tempat kejadian saat kematian Floyd - Tou Thao, Thomas Lane dan Alexander Kueng - mengaku tidak bersalah atas tuduhan membantu dan bersekongkol.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU