> >

Vatikan Revisi Hukum Bagi Imam Pedofil, Petinggi Gereja Dapat Dihukum Jika Biarkan Pelanggaran

Kompas dunia | 2 Juni 2021, 15:59 WIB
Paus Fransiskus memimpin misa merayakan Hari Hidup Suci Sedunia di Basilika St. Peter di Vatikan pada 2 Februari 2021. (Sumber: AP Photo / Andrew Medichini)

Kendati Hukum Kanonik secara teknis mengijinkan hukuman atas pembiaran semacam itu, namun faktanya hukum itu tak pernah diterapkan.

Pada tahun 2019, Paus Fransiskus mengeluarkan hukum yang secara eksplisit mewajibkan para uskup dan petinggi gereja untuk melaporkan kejahatan seksual.

Termasuk menguraikan bagaimana mereka akan diselidiki secara pidana jika mereka gagal melaksanakannya.

Di bawah revisi hukum yang baru, secara eksplisit disebutkan bahwa penghilangan laporan pelanggaran semacam itu merupakan kejahatan dan sanksinya termasuk dipecat dari jabatan.

Baca Juga: Mantan Putra Altar Mengaku Alami Pelecehan Seksual di Vatikan

Mengutip CNN, perbaikan teknis lainnya terkait hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana dan penetapan sanksi yang lebih tepat.

Dalam revisi itu, ia menetapkan seorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum dengan hukuman lain yang adil jika dia melakukan pelanggaran terhadap perintah keenam dari Dekalog dengan anak di bawah umur.

Poin ini lebih tegas dari yang sebelumnya.

Pasalnya, dalam pengaturan sebelumnya, seorang ulama yang melanggar perintah keenam hanya dikenakan hukuman skorsing saja.

Pemberlakuan perubahan hukum itu akan berlaku pada Desember nanti.

Baca Juga: Paus Fransiskus Dukung Homoseksual, Vatikan Konflik Internal

Poin revisi itu seirama dengan tuntutan yang telah lama disuarakan oleh para aktivis terhadap para pedofilia di lingkungan gereja.

Ia menyatakan revisi dilakukan sebagai upaya untuk menyeimbangkan keadilan dan belas kasihan.

Tujuan lainnya untuk mengurangi jumlah hukuman yang diserahkan keputusannya kepada kebijaksanaan hakim, terutama dalam kasus-kasus yang paling serius.

Namun, terlepas dari niat itu, kritik tetap saja terjadi.

Penulis : Vyara Lestari Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU