> >

China Larang Penggunaan Mata Uang Kripto dalam Transaksi Keuangan

Kompas dunia | 19 Mei 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi mata uang Bitcoin. (Sumber: Onov3056, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah asosiasi Industri keuangan di China, resmi melarang segala perdagangan mata uang kripto. Mereka melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Asosiasi tersebut adalah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Baca Juga: Kerugian Aset Kripto Sampai Ribuan Triliun Rupiah

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal," begitu pernyataan tiga asosiasi itu, dikutip dari CNBC, Rabu (19/05/2021).

Oleh karena itu, lembaga keuangan termasuk bank dan saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya. Mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.

Baca Juga: Bursa Kripto Terbesar Turki Kolaps, CEO Kabur

Lembaga keuangan juga tidak boleh menyediakan layanan tabungan, penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan kripto.

Namun, dalam peryataan bersama tiga asosiasi itu, individu alias konsumen perorangan tidak dilarang untuk memegang mata uang virtual tersebut.

"Mata uang virtual (seperti bitcoin) tidak didukung oleh nilai nyata, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China."
 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU