> >

Varian Baru Covid-19, Prancis Karantina Kedatangan dari Brasil, Argentina, Chile, dan Afrika Selatan

Kompas dunia | 18 April 2021, 23:30 WIB
Sejumlah penumpang tengah menjalani pemeriksaan di loket di bandara Charles de Gaulle di utara Paris, Prancis. Foto diambil pada 1 Februari 2021. (Sumber: AP Photo/Francois Mori, File)

PARIS, KOMPAS.TV - Prancis memberlakukan pembatasan masuk bagi warga dari empat negara, yaitu Argentina, Chile, Afrika Selatan dan Brasil, dalam upaya mencegah masuknya varian virus Corona yang sangat menular.

Demikian pengumuman pemerintah Prancis seperti dilansir Associated Press, Minggu, (18/04/2021).

Pembatasan itu termasuk karantina wajib selama 10 hari ditambah dengan pemeriksaan oleh kepolisian Prancis untuk memastikan orang yang masuk Prancis mematuhi kewajiban tersebut. 

Siapapun yang datang dari empat negara tersebut ke Prancis dibatasi hanya warga Prancis dan keluarga, Uni Eropa, dan mereka yang tinggal permanen di Prancis. 

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan, pemerintah sebelumnya melarang seluruh penerbangan dari Brasil.

Pelarangan itu dicabut hari Sabtu mendatang, setelah 10 hari, sementara aturan baru yang berlaku secara progresif kepada seluruh pendatang dari empat negara akan diterapkan pada saat berakhirnya pelarangan seluruh penerbangan dari Brasil.

Baca Juga: Prancis Tembus Rekor Korban Akibat Covid-19; 100.000 Orang Meninggal

Dalam file foto 14 April 2020 ini, seorang warga duduk di kamarnya setelah diuji dengan COVID-19 di sebuah panti jompo di Bergheim, Prancis timur. (Sumber: AP Photo/Jean-Francois Badias, File)

Menlu Le Drian hari Sabtu di saluran TV France 3 mengatakan, empat negara tersebut "adalah yang paling berbahaya dari sisi jumlah varian virus Covid-19 serta dari sisi evolusi pandemi,"

Le Drian menambahkan, negara-negara yang akan masuk daftar penerapan aturan kesehatan yang lebih ketat dapat bertambah. 

Berdasarkan aturan baru, pendatang masuk ke Prancis harus memberi alamat di mana mereka akan menjalani karantina wajib selama 10 hari. Kemudian polisi akan mengecek, dan bila ditemukan melanggar maka denda sudah menanti. 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU