> >

200 Ton Cangkang Kerang Raksasa Ilegal Senilai Rp364,5 Miliar Disita Otoritas Filipina

Kompas dunia | 18 April 2021, 12:05 WIB
Sekitar 200 ton cangkang kerang raksasa ilegal senilai Rp364,5 miliar disita otoritas Filipina. (Sumber: Philipine Coast Guard)

Ia mengungkapkan kerang yang disita termasuk kerang Tridacna Gigas, kerang terbesar di dunia.

Kerang tersebut merupakan inang ganggang laut yang merupakan sumber makanan dasar bagi banyak spesies ikan yang dikonsumsi manusia.

Baca Juga: Mogok Makan, Dokter: Alexey Navalny Bisa Tewas dalam Hitungan Hari

Menurut Fabello perdagangan ilegal kerang raksasa telah meningkat di Palawan dan sejumlah tempat di Filipina pada tiga tahun terakhir.

Membunuh hewan yang nyaris punah akan mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda mencapai jutaan peso di bawah Undang-Undang Perlindungan Stawa Liar.

Para konservasionis mengatakan cangkang kerang raksasa biasanya digunakan sebagai materi alternatif untuk produk dari anting hingga lampu gantung, mengingat gading telah langka.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU