> >

Dua Pria Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Seusai Perkosa Perempuan Prancis di Depan Anaknya

Kompas dunia | 21 Maret 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)

LAHORE, KOMPAS.TV - Dua pria di Pakistan dijatuhi hukuman mati setelah melakukan pemerkosaan kepada perempuan Prancis tahun lalu.

Sadisnya, pemerkosaan tersebut mereka lakukan di depan kedua anak sang perempuan.

Abid Mehli dan Shafqat Ali mendatangi wanita Prancis itu ketika mobilnya mogok di jalan tol karena kehabisan bensin di Lahore.

Baca Juga: Setengah dari Seluruh Orang Dewasa di Inggris Telah Terima Dosis Pertama Vaksin Covid-19

Mereka merampok sang wanita dan kemudian memperkosanya. Kasus ini bahkan sempat menimbulkan gelombang protes besar-besaran.

Pasalnya, pihak kepolisian sempat menyalahkan keputusan sang perempuan untuk keluar rumah di malam hari.

Pengadilan khusus Lahore pun menghukum Abid Mehli dan Shafqat Ali dengan hukuman mati.

Baca Juga: PM Pakistan Desak Rakyatnya Ikut Vaksinasi, Walau Dirinya Positif Covid-19 Dua Hari Setelah Disuntik

Keduanya didakwa telah melakukan kejahatan pemerkosaan massal, penculikan, perampokan, dan usaha terorisme.

Dilaporkan AFP seperti dikutip dari BBC, pengacara keduanya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU