> >

Akibat Menonton Video Porno, Remaja Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya ke Desa

Kompas dunia | 1 Maret 2021, 11:55 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. (Sumber: AP Photo)

PYONGYANG, KOMPAS.TV -Seorang remaja Korea Utara diasingkan bersama keluarganya ke desa setelah ketahuan menonton video porno.

Menurut sumber di Provinsi Pyongan Utara, remaja tersebut ketahuan menonton video porno di rumahnya di Sinuiju, awal Februari lalu.

Seperti dikutip dari Daily NK, remaja tersebut menonton video porno larut malam saat orang tuanya tak dirumah.

Baca Juga: Lima Tahun Tak Terlihat, Jasad Pria Ini Ditemukan Telah Membusuk di Sofanya

Dia ketahuan saat dilakukan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh satuan tugas yang mengawasi perilaku menyimpang.

Sang remaja dianggap telah melanggar Undang-Undang Antireaksioner, yang mulai diterapkan akhir tahun lalu.

Pada UU tersebut, pasal 29 menjelaskan hukuman lima hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan untuk konsumsi atau kepemiliki video atau buku porno, atau gambar mengenai takhayul.

Baca Juga: Tragis, Gadis Ini Temukan Orang Tuanya Tewas Bersama saat Dikarantina karena Covid-19

Individu yang mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa mendapatkan hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan, bahkan hukuman mati, tergantung dari banyaknya materi.

Namun, karena UU antireaksioner tak mengatur hukuman bagi remaja, maka hukumannya adalah dideportasi dan bukan kerja paksa.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU