> >

Menunggu Hukuman Mati serta Dipenjara 26 Tahun, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan

Kompas dunia | 14 Januari 2021, 14:51 WIB
Sempat dipenjara 26 tahun dan menunggu hukuman mati, pria bernama Eddie Lee Howard akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tak bersalah. (Sumber: Innocence Project)

Saat ini, mereka juga sudah bekerja untuk membuktikan dua terpidana hukuman mati lainnya tak bersalah.

Howard pun merasa lega bisa bebas dan membersihkan namanya.

Baca Juga: Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali, Apa Artinya?

“Saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang membantu mimpi saya untuk bebas menjadi kenyataan,” tutur Howard pada pernyataan yang dikeluarkan Innocence Project.

“Saya berterima kasih dari dasar hari saya, karena tanpa kerja keras anda, saya masih akan terpenjara di tempat yang buru bernama Departemen Perbaikan Mississippi, hukman mati, dan menunggu eksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Distrik, Scott Colom mengonfirmasi pihaknya mencabut tuntutan pembunuhan, karena tak ada bukti yang cukup untuk menghukumnya.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU