> >

Jepang Tolak Perintah Pengadilan Korea Selatan Untuk Beri Kompensasi Bagi Jugun Ianfu Korsel

Kompas dunia | 9 Januari 2021, 23:20 WIB
Pada hari Jumat, 8 Januari 2021, pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi finansial kepada 12 wanita Korea Selatan yang dipaksa bekerja sebagai budak seks untuk pasukan Jepang selama Perang Dunia II. (Sumber: AP Photo)

Ke-12 korban Jugun Ianfu itu melaporkan kasus mereka sejak 2013 lalu, dan sidang pertama dilakukan April kemarin.

Baca Juga: Israel Akan Tutup Masjid selama 10 Hari, Palestina Mengutuknya

Permasalahan Jugun Ianfu sendiri merupakan permasalahan yang kompleks.

Pihak Jepang sendiri terlihat saling lempar tanggung jawan terhadap masalah ini.

Bahkan anggota parlemen konservatif menyatakan tidak ada bukti pihak militer Jepang terlibat langsung dalam pemaksaan wanita untuk masuk ke dalam rumah bordil milik militer.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU