> >

Korupsi Rp4 Triliun, Mantan Bankir di China Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas dunia | 7 Januari 2021, 09:45 WIB
Mantan Bankir Li Xiaomin dihukum mati karena kasus korupsi Rp4 triliun. (Sumber: CCTV via AP Video)

Baca Juga: Protes Penyelenggaraan Pemilu, Pendukung Trump Serbu Gedung Capitol

Hukuman mati untuk Lai Xiaomin dijatuhkan tanpa adanya penangguhan hukuman selama dua tahun.

Bisanya penangguhan itu dilakukan untuk memungkinkan hukuman mati diubah menjadi 25 tahun atau seumur hiudp, setelah dua tahun.

Kasus yang mendera Li Xiaomin merupakan kejahatan keuangan terbesar di China.

Lai dilaporkan memiliki brankas dan lemari penuh uang tunai pada apartemen mewahnya di Beijing, yang dijulukinya sebagai supermarket.

Baca Juga: Pendukung Trump Protes Anarkis, Trump Ingatkan Untuk Tetap Damai

Dia juga dikatakan memiliki emas batangan dan mobil mewah, rekening bank senilai ratusan juta atas nama ibunya, dan lebih dari 100 gundik yang diberikannya property yang dikembangkan oleh anak perusahaan Real Estate Huarong.

Lai Xiaoming mulai berada dalam penyelidikan pada April 2018, dan akibatnya dia juga diusir dari Partai Komunis China, yang merupakan partai berkuasa.

Pengadilan Tianjin mengungkapkan kejahatan Lai sebagian terjadi setelah kongres komunis ke-18, pada 2012 lalu.

Baca Juga: Demo AS, Seorang Perempuan Tertembak Mati di Dalam Gedung Capitol

Pada saat itu Presiden China, Xi Jinping meluncurkan gerakan antikorupsi.

Selama kampanye tersebut, jutaan pejabat diselidiki dan dihukum. Selain itu, ada tuduhan tindakan itu digunakan untuk menyingkirkan lawan politik.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU