> >

Dipenjara 28 Tahun atas Pembunuhan yang Tak Dilakukannya, Pria Ini Mendapat Kompensasi Rp135 Miliar

Kompas dunia | 4 Januari 2021, 14:15 WIB
Cheseter Holman III mendapat kompensasi sebesar Rp135 miliar seusai ditahan 28 tahun atas pembunuhan yang tak dilakukannya. (Sumber: Inquirer)

PHILADELPHIA, KOMPAS.TV - Seorang priamendapat kompensasi sebesar 9,8 juta dolar AS atau setara Rp135 miliar setelah nyaris tiga dekade dipenjara.

Pria yang bernama Chester Hollman III itu dipenjara selama 28 tahun atas pembunuhan yang tak dilakukannya.

Hollman dipenjara pada 1991, ketika masih berusia 21 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang siswa pada sebuah perampokan di Philadelphia, Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Menangkap Keluarga yang Mencuri Makanan, Apa yang Dilakukan Polisi Ini Mengharukan

Ketika itu dia tak memiliki catatan kriminal dan seorang pengemudi mobil lapis baja.

Akhirnya pada 2019, hakim memerintahkan agar Hollman yang telah berusia 49 tahun dibebaskan setelah dipenjara selama 49 tahun.

Seperti diwartakan Philadelphia Inquirer, hakim menegaskan polisi dan jaksa penuntut diyakini telah membangun kasus tersebut berdasarkan pernyataan palsu dari orang-orang mereka paksakan sebagai saksi.

Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Orang yang Bepergian demi Hindari Lockdown

Mereka juga dituduh telah menahan bukti yang menunjuk ke pelaku sebenarnya.

Kota Philadelphia dikabarkan setuju untuk membayar kompensasi yang sangat besar.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU