> >

Lecehkan Murid Secara Seksual di 2019, 273 Guru di Jepang Dihukum

Kompas dunia | 24 Desember 2020, 21:25 WIB
Polisi Jepang saat menangkap pelaku pemerkosaan pada 2014. (Sumber: AFP Via Kompas.com)

Menurut studi fiskal 2019, 153 guru diberhentikan karena pelecehan seksual.  Sementara itu, 50 guru ditangguhkan dari pekerjaan, 16 mengalami pemotongan gaji, dan 9 orang menerima peringatan.

Sedangkan, 45 orang guru lainnya mendapat teguran atau menerima hukuman yang lebih ringan.

Baca Juga: Presiden Iran Ramalkan Masa Depan Donald Trump, Bakal Digantung Seperti Saddam Hussein

Sebanyak 97,4 persen pelaku dari kasus pelanggaran seksual adalah guru laki-laki, dengan penyebaran di seluruh kelompok umur relatif merata.

Pada 186 kasus terjadi di luar jam kerja, 20 kasus terjadi di ruang kelas dan 16 kasus saat istirahat jam sekolah.

Dari studi itu, jumlah staf pengajar yang meminta cuti karena penyakit mental mencapai rekor tertinggi 5.478.

(Andi Lala)

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU