> >

Di Penghujung Kekuasaannya, Donald Trump Perintahkan Sejumlah Hukuman Mati

Kompas dunia | 11 Desember 2020, 16:27 WIB
Petahana Presiden AS, Donald Trump. (Sumber: AP Photo)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Petahana Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memerintahkan agar sejumlah hukuman mati dilakukan di akhir masa pemerintahannya.

Karena perintah tersebut, ada lima napi yang harus melaksanakan hukuman mati.

Eksekusi tersebut dilakukan Kamis (10/12/2020) malam, dan merupakan hukuman mati kesembilan dilakukan oleh eksekusi federal sejak Juli lalu.

Baca Juga: Taipan Media Hong Kong Didakwa Langgar UU Keamanan Nasional, Terancam Hukuman Penjara Sumur Hidup

Hukuman mati yang dilakukan Juli lalu juga membuat Trump mengakhiri jeda 17 tahun dalam eksekusi federal.  

Selain itu perintah hukuman mati ini merupakan yang pertama sejak 130 tahun lalu, terjadi ketika tengah berada pada masa transisi kekuasaan.

Seperti dikutip BBC, Brandon Bernard menjadi napi pertama yang dihukum mati setelah Trump mengeluarkan perintah tersebut.

Baca Juga: Turun! Emisi Gas Karbon CO2 Dunia Selama Pandemi Covid-19 Tahun Ini

Bernard yang berusia 40 tahun dihukum mati karena pada 1999, saat masih remaja telah melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri.

Padahal sebelumnya, kuasa hukum Bernard telah meminta pengadilan untuk menunda eksekusi sang terpidana selama dua pekan.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU