> >

Taipan Media Hong Kong Didakwa Langgar UU Keamanan Nasional, Terancam Hukuman Penjara Sumur Hidup

Kompas dunia | 11 Desember 2020, 15:55 WIB
Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai didakwa melanggar UU Keamanan Nasional dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Sumber: AP Photo)

HONG KONG, KOMPAS.TV - Taipan media Hong Kong yang juga aktivis pro-demokrasi, Jimmy Lai telah didakwa telah melanggar Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional.

Lai didakwa karena dicurigai berkolusi dengan pasukan asing dan membahayakan kemanan nasional.

Seperti dilaporkan TVB, Jumat (11/12/2020), Lai yang merupakan pendiri tabloid Apple Daily, menjadi sosok paling terkenal di antara lebih dari dua lusin orang yang dituntut di bawah hukum tersebut sejak diberlakukan, Juni lalu.

Baca Juga: Visa dan Mastercard Berhenti Layani Pembayaran Untuk Situs Pornhub

Akibat dakwaan ini, Lai terancam mendapatkan hukuman maksimal yaitu dipenjara seumur hidup.

Seperti dikutip dari AP, Pria berusia 73 tahun tersebut dijadwalkan hadir di pengadilan pada 12 Desember.

Lai ditangkap di bawah UU Keamanan Nasional, Agustus lalu. Tak hanya dia, dua petinggi Next Digital lainnya juga ditangkap.

Baca Juga: Segera Vaksinasi, Amerika Serikat Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer

Next Digital adalah perusahaan yang mengoperasikan Apple Daily.

Mereka didakwa melakukan penipuan atas tuduhan melanggar syarat sewar uang kantor di perusahaan tersebut.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU