> >

Dukung Pemenggalan Guru Sejarah di Paris, Seorang Remaja Berusia 14 Tahun Ditangkap

Kompas dunia | 6 November 2020, 17:33 WIB
Polisi Prancis berjaga di sekolah dekat lokasi pemenggalan seorang guru di Conflans-Saint-Honorine, Paris, Prancis, Jumat (10/17/2020) waktu setempat. (Sumber: AP Photo)

MARSEILLE, KOMPAS.TV - Seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap kepolisian Marseille, Prancis karena memberikan dukungan terhadap pemenggalan  guru sejarah di Paris.

Remaja itu ditangkap dengan tuduhan mendukung terorisme, setelah membicarakan mengenai kasus tersebut di sekolahnya.

Seperti dilaporkan La Provence, remaja berusia 14 tahun dan berkebangsaan Afghanistan itu mengatakan di kelasnya bahwa dia akan melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Hubungan dengan Palestina Jika Joe Biden Jadi Presiden AS, Kamala Harris: Teruskan Solusi Dua Negara

Menurut Jaksa Penuntut Umum Marseille, Dominique Laurens, remaja itu telah dibebaskan setelah sempat ditanyai.

Meski begitu, dia akan tetap mendapat pengawasan. Guru sejarah bernama Samuel Paty dipenggal di luar kota Paris.

Insiden tersebut terjadi tak lama setelah dia mendiskusikan dan memperlihatkan gambar Nabi Muhammad di kelasnya.

Baca Juga: Merasa Ada Penipuan saat Penghitungan Suara, Tim Kampanye Donald Trump Akan Tuntut Nevada

Pelakunya merupakan pemuda berusia 18 tahun warga Chechnya kelahiran Moskow, bernama Abdullakh Azronov.

Setelah melakukan aksinya Azronov ditembak mati oleh polisi. Karena kasus tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan tuntutan kepada dua remaja berusia 12 tahun.

Mereka disinyalir sebagai kaki tangan dari sang pemenggal karena memberikan informasi mengenai Paty.

Baca Juga: Donald Trump Marah-Marah ke Pemilik Fox News, Ini Alasannya

Peristiwa pemenggalan tersebut akhirnya berbuntut panjang, karena Presiden Prancis, Emmanuele Macron menolak untuk melarang penerbitan karikatur Nabi Muhammad.

Hal itu membuat umat Muslim dunia marah dan menyerang Macron. Bahkan sejumlah negara Islam memutuskan memboikot produk Prancis.

Karikatur Nabi Muhammad memang merupakan sesuatu yang amat dilarang oleh umat Islam.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU