> >

Hakim Tolak Klaim Trump di Georgia dan Michigan

Kompas dunia | 6 November 2020, 03:17 WIB
Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington DC. (Sumber: Associated Press)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Para hakim di Georgia dan Michigan menolak tuntutan hukum Tim Kampanye Donald Trump pada Kamis (5/11/2020). Keputusan ini membuat strategi hukum Tim Kampanye Trump yang menyerang integritas pemilu di Amerika Serikat (AS) menjadi lemah.

Keputusan muncul saat pesaing Trump, Joe Biden semakin mendekati 270 suara electoral college yang dibutuhkan untuk memenangkan kursi menjadi Presiden AS.

Sementara itu di Pennsylvania, Tim Kampanye Trump memenangkan putusan banding. Gugatan hukum di Pennsylvania dibuat untuk meminta, agar pengamat dari partai Republik mendapatkan akses pada penghitungan surat suara di Philadelphia.

Tapi keputusan itu tidak mempengaruhi penghitungan surat suara yang sedang diproses di Pennsylvania.

Baca Juga: Merasa Ada Penipuan saat Penghitungan Suara, Tim Kampanye Donald Trump Akan Tuntut Nevada

Pengacara kampanye Biden, Bob Bauer, menyebut gugatan hukum Partai Republik itu tidak ada gunanya.

“Saya ingin menekankan bahwa tujuan mereka dari tuntutan hukum ini tidak ada manfaatnya. Bukan itu tujuan mereka sebenarnya. Tuntutan ini hanya untuk menciptakan kesempatan bagi mereka untuk memberi pesan yang salah tentang apa yang terjadi dalam pemilu, "kata Bauer, Kamis (5/11/2020).

Ia menuding tim kampanye Trump terus-menerus menuduh adanya penyimpangan, kegagalan sistem dan penipuan dalam pemilu AS. Menurutnya tuduhan tim kampanye Trump ini tidak memiliki dasar.

Baca Juga: Trump akan Ajukan Tuntutan Hukum di Sejumlah Daerah, Warga Lakukan Unjuk Rasa!

Biden mengatakan pada hari Rabu bahwa penghitungan harus dilanjutkan di semua negara bagian.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU