> >

Sidang Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Setahun Persiapan dan Ingin Bunuh Sebanyaknya

Kompas dunia | 24 Agustus 2020, 22:23 WIB
Pelaku penambakan dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant. (Sumber: Pool Photo via AP)

AUCKLAND, KOMPAS.TV - Sidang pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 2019 dilakukan Senin (24/8/2020).

Pelaku penembakan masjid bernama Brenton Tarrant tersebut membunuh 51 orang dalam penyerangannya ke dua tempat ibadah tersebut.

Pria Australia tersebut mengaku bersalah atas pembunuhan 51 orang, percobaan 40 pembunuhan dan satu tuduhan terorisme.

Baca Juga: Dua Ledakan Bom Terjadi di Filipina, 15 Orang Tewas

Tarrant yang berusia 29 tahun itu terancam hukuman penjara seumur hidup, tanpa pengurangan.

Hukuman tersebut belum pernah sekalipun diterapkan di Selandia Baru.

Seperti dikutip BBC, Jaksa Penuntut, Barnaby Hawes mengungkapkan ke pengadilan bahwa Tarrant telah mempersiapkan diri melakukan penyerangan sejak setahun sebelumnya.

Baca Juga: Enggan Ikuti UEA, Maroko dan Arab Saudi Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel

Dia mencari banyak informasi mengenai masjid di Selandia Baru. Mempelajari denah, lokasi dan detail lainnya.

Hal itu dilakukannya agar bisa melakukan penyerangan saat sedang banyak orang. Dia memang ingin membunuh sebanyak mungkin muslim yang berada di dalam masjid.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU