> >

Vonis Sakti sang Pengadil, Hakim Terima Peran Bharada E Sebagai Justice Collaborator | POP NEWS

Pop news | 20 Februari 2023, 07:25 WIB

KOMPASTV - Palu telah diketuk. Richard diputuskan bersalah karena terbukti turut dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Namun vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kemenkes Coba KRIS, Dirut BPJS Pertanyakan Apa Urgensinya | BTALK

Hakim menyebut, telah menerima peran Richard sebagai justice collaborator.

Di hari sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca Juga: [FULL] Kelas BPJS Bakal Diganti KRIS, Apakah Solusi atau Masalah Baru? | BTALK

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

#eliezer #ferdysambo #vonis

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU