> >

Mau Pindah Kartu Keluarga? Simak Syarat Lengkap dan Caranya

Tips, trik, dan tutorial | 7 November 2021, 08:17 WIB
Cara mengurus pindah KK dari domisili lama ke baru. (Sumber: Tribunnews Pekanbaru)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang warga negara untuk pindah KK (Kartu Keluarga) seperti halnya karena pindah tempat tinggal atau menikah.

Dalam hal ini, pemerintah domisili setempat harus mengetahui bahwa seseorang sudah menjadi penduduk wilayah lain.

Oleh karena itu, perlu pengurusan pindah KK agar nama Anda tercatat dalam database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pengubahan data domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga baru bisa dilakukan setelah mengurus pindah KK.

Baca Juga: Ini Cara Cari Lokasi Uji Emisi di Aplikasi E-Uji Emisi

Syarat Pindah KK

Sebelum mengurus perpindahan domisili di kantor Dukcapil, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Mengutip laman resmi SIPP Kemenpan RBB, berikut syarat pindah KK yang harus diketahui.

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan KK asli 
  • Fotokopi KTP dan KTP asli 
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. 
  • Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.  Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

Cara Pindah KK

Untuk mempermudah Anda dalam prosesnya, berikut alur pindah KK dari permulaan hingga akhir.

Hal itu tersaji dalam deretan cara pindah KK berikut ini sebagaimana melansir indonesia.go.id:

  • Minta surat pengantar dari RT/RW di wilayah yang akan Anda tinggalkan. 
  • Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, datang ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir.
  • Anda akan mendapat surat keterangan dari Kelurahan.
  • Datanglah ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut. 
  • Selanjutnya datangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya. 
  • Pada proses ini e-KTP lama Anda biasanya akan ditarik untuk menghindari dobel identitas. 
  • SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Baca Juga: Begini Cara Konsumsi Ubi Jalar untuk Stabilkan Gula Darah

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU