> >

Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Rp1 Juta

Tips, trik, dan tutorial | 11 Agustus 2021, 11:19 WIB
cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta mulai cair pekan ini untuk para pekerja.

BSU adalah salah satu item dari berbagai jenis bantuan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM berlangsung.

Besaran bantuan subsidi gaji diketahui yakni Rp1 juta dan memang ditunggu-tunggu sekitar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Besaran Rp1 juta untuk pekerja tersebut diberikan untuk dua bulan sehingga setiap bulannya pekerja akan menerima Rp500.000. Jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya. 

Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.

Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.

Pasalnya, adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit dan hanya berlaku untuk pekerja di wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Baca Juga: Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta akan Turun Pekan Ini, Berikut Mekanisme dan Syarat Penerima

Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
  • Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha
  • Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Kendati demikian, membludaknya jumlah kunjungan, membuat situs ini sulit diakses dan perlu berulangkali untuk mencobanya.

Sementara itu, pada Juni 2021, Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis sejumlah kriteria penerima BSU 2021.

Baca Juga: Pekerja di 156 Wilayah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayahnya

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, kriteria penerima BSU sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU