> >

Catat, Berikut Waktu dan Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Tips, trik, dan tutorial | 31 Juli 2021, 18:59 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020) (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021). Proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.Tapi bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

2. Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

3. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

4. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Penghitungan Jawab Benar dan Salah dalam Seleksi SKD CPNS Tahun 2021

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU