> >

Mobil Via Vallen Dibakar, Intip Syarat Mobil yang Terbakar Bisa Diklaim Asuransi

Selebriti | 2 Juli 2020, 09:12 WIB
Mobil Alphard Via Vallen Terbakar  (Sumber: Instagram/viavallen)

KOMPASTV - Dalam unggahan terbaru Via Vallen di akun Instagramnya, Rabu (1/7/2020) Via Vallen bercerita bagaimana ia jatuh bangun membeli mobil Alphard tersebut, yang kini ia ratapi karena mobil tersebut telah hangus terbangkar.

Via Vallen juga mengaku kalau mobil tersebut sudah tidak ia asuransikan.

"Dulu pas rame-ramenya job off air aku jarang banget dirumah dan kurang istirahat karena harus pindah tempat. Menempuh perjalanan darat, laut, udara yang hampir setiap hari. Ahamdulillah uangnya terkumpul, aku beli mobil ini cash + aku asuransikan 2 tahun," ucap Via Vallen dalam caption.

"Asuransi berakhir bulan Mei kemarin dan belum sempet dilakukan perpanjaang asuransi udah keduluan di bakar orang disaat pandemi kaya gini, dimana saya sendiri udh hampir 3 bulan nggak kerja (tidak ada pemasukan seperti biasa) karena memang kondisinya blm normal," lanjut Via Vallen.

 

Lantas apa syarat mobil yang terbakar bisa diklaim asuransi.

Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan ada beberapa hal yang tidak bisa diklaim asuransi, apalagi jika penyebab kebakaranya adalah adanya penggantian atau modifikasi.

"Dilakukan investigasi dahulu tentunya, apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dahulu," ujarnya seperti mengutip Kompas.com.

"Kalau tidak dilapor, bisa tidak di cover. Jadi walaupun hanya menambahkan kaca film, karena merubah spesifikasi, harus dilapor," ujarnya lagi.

Selanjutnya, berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU