> >

Pakar Hukum: Anak Vincent Rompies dan Pelaku Bullying Layak Dihukum Pidana

Selebriti | 26 Februari 2024, 14:35 WIB
Artis Vincent Rompies (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi hukum, Tommy Triyunanto, menilai putra Vincent Rompies dan teman-temannya yang terlibat kasus perundungan di sebuah sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan, layak untuk dihukum pidana.

Tommy menuturkan, usia anak Vincent Rompies yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.

Padahal sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.

Baca Juga: Vincent Rompies Minta Damai soal Kasus Bullying, Ini Kata Polisi

"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya. Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," jelas Tommy, dikutip dari Tribunnews, Senin (26/2/2024).

Ia lantas menyinggung usia anak Vincent.

"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.

Dia lantas mengimbau polisi untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.

"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.

"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," lanjutnya.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU