> >

COO Miss Universe Indonesia Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Kontestan

Selebriti | 14 Oktober 2023, 09:18 WIB
COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023). (Sumber: Kompas.com/RIzky Syahrial)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Selain itu, polisi juga menahan Andaria Sarah Dewia per Jumat (13/10/2023) di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka.

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/10) dikutip dari Kompas.com.

Trunoyudo menyebut penahanan terhadap Sarah dilakukan agar ia tidak kabur ke luar negeri.

Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Klaim CEO yang Bertanggung Jawan Body Checking, Sebut Ada Perintah

Selain upaya pencegahan, Trunoyudo mengungkapkan penahanan dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan. "Untuk memudahkan penyidikan juga," tutur dia. 

Sebelumnya, Sarah membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe Indonesia dan menyebut Chief Executive Officer (CEO) bertanggung jawab atas adanya proses body checking.

Penjelasan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sarah, David Pohan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

Diketahui, polisi telah menetapkan Sarah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.

"Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO," ucap David.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU