> >

Virgoun Tolak Permintaan Royalti Lagu Jadi Harta Bersama, Inara Rusli akan Hadirkan Saksi Ahli

Selebriti | 22 Juni 2023, 10:08 WIB
Inara Rusli dan Virgoun menjalani sidang mediasi perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Virgoun menolak poin soal hak royalti lagu-lagu yang ada di gugatan cerai Inara Rusli. Hal ini disampaikan kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara.

“(Virgoun) menolak,” kata Arjana di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Arjana menjelaskan bahwa pihak Virgoun tidak sepakat jika royalti lagu-lagu menjadi harta bersama dan harus dibagi jika terjadi perceraian. 

Baca Juga: Mediasi Gagal, Inara Rusli Tegaskan Tetap Tuntut Nafkah Rp12 Miliar ke Virgoun

Pihaknya pun berencana menyiapkan upaya lanjutan untuk meyakinkan majelis hakim agar gugatan royalti lagu dapat dikabulkan.

“Intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada (upaya) lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti,” jelas Arjana.

Rencananya, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan hak royalti lagu untuk Inara Rusli pada sidang lanjutan.

 

Sebagai informasi, Inara Rusli meminta dua per tiga bagian dari nominal royalti yang didapatkan Virgoun dari lagu-lagunya. 

Gugatan royalti itu mengacu pada Undang Undang Hak Cipta tahun 2014 yang menyebutkan bahwa royalti merupakan hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU