> >

Soal Kasus Dugaan KDRT, Venna Melinda Siap Bertemu Ferry Irawan di Persidangan

Selebriti | 15 Februari 2023, 18:30 WIB
Roro Fitria dan Venna Melinda di Komnas Perempuan, Selasa (14/2/2023). (Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Venna Melinda mengaku sudah siap bertemu dengan suaminya, Ferry Irawan, di pengadilan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Venna bilang, berkas pemeriksaan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Insyaallah saya akan terus maju dan siap bertemu (Ferry Irawan) di persidangan,” kata Venna Melinda di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023), sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Pesan Venna Melinda ke Korban KDRT: Jangan Takut, Kita Harus Maju

Menurutnya, segala proses hukum terkait kasus dugaan KDRT itu harus dijalani demi mencari keadilan bagi dirinya sendiri. Hal itulah yang membuatnya sampai berkonsultasi ke Komnas Perempuan.

Pasalnya, dia mengaku tidak dapat berjuang sendiri dan membutuhkan dukungan dari institusi lain, termasuk Komnas Perempuan.

“Saya ingin institusi di republik ini bisa membantu para korban KDRT seperti saya supaya punya mental kuat untuk mencari keadilan,” ungkap Venna.

Perempuan 50 tahun itu lantas menceritakan kondisinya yang masih terus mengalami terapi healing. Pasalnya, sesaat setelah mengalami dugaan KDRT, dia mengaku kesulitan menjalani aktivitas.

Namun demikian, kondisinya perlahan membaik berkat dukungan dari orang-orang sekitar dan kedua anak laki-lakinya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.

“Anak-anak yang luar biasa dan menguatkan saya, bahkan mereka tidak ikut terpancing emosi,” tutur Puteri Indonesia 1994 itu.

Baca Juga: Venna Melinda Sambangi Komnas Perempuan, Adukan Masalah KDRT

Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan yang ditangani Polda Jawa Timur ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu pada 3 Februari lalu.

Pihaknya sudah menunjuk empat jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiel dalam waktu 14 hari.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Warta Kota


TERBARU