5 Fakta Ferry Irawan Ditahan, Titip Surat Cinta untuk Venna Melinda Hingga Bantah Lakukan KDRT
Selebriti | 17 Januari 2023, 13:00 WIB"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," tuturnya.
3. Bantah Lakukan KDRT
Ferry sempat membantah melakukan KDRT kepada Venna Melinda selama mereka menikah. Ia mengaku memang sempat cekcok dengan istrinya.
Saat itu, kata Ferry, Venna histeris dan menyakiti dirinya sendiri.
Baca Juga: Aldilla Jelita Minta Doa, Kepala Indra Bekti akan Dipasang VP Shunt, Apa Itu?
"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," lanjutnya.
Kuasa hukum Ferry, Jeffry kemudian menanyakan cara Ferry menenangkan istrinya.
"Gimana cara menenangkan, memiting?" tanya Jeffry.
"Enggak. Menenangkan istri saya yang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri," ucap Ferry.
Setelah itu, Ferry mengaku mengangkat tubuh Venna ke kasur untuk menenangkannya.
"Jadi saya mengangkat beliau ke kasur, pada saat itu, beliau memajukan mukanya, menempelkan mukanya ke saya. Dengan mengumpat kata-kata. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya bilang, karena kata- kata itu yang buat saya sudah melebihi apapun lah," ucap Ferry.
Mendengar ucapan Venna, Ferry merasa kata-kata itu tak sepantasnya disampaikan seorang istri pada suami.
"Dalam hati, sudah tidak sepantasnya keluar dari mulut istri saya. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya rebahkan dia ditempat tidur, pada saat itu dia bilang bahwa saya mematahkan hidungnya," jelasnya.
Baca Juga: Gagal jadi "Ibu Menhan", Kiky Saputri Undang Langsung Prabowo ke Pernikahannya
4. Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah klienya ditahan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk Ferry Irawan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
5. Dijerat 2 Pasal
Sebagai informasi, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1/2023).
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga secara fisik dan psikis.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV