> >

Ferry Irawan Langsung Ditahan usai Diperiksa 7 Jam dalam Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda

Selebriti | 16 Januari 2023, 19:29 WIB
Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jefry Simatupang, saat ditemui di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (Sumber: Kompas.com/Achmad Faisal)

“Sementara penyidik fokus pada pelaporan VM, kita tuntaskan itu dulu. Kalau ada temuan dan bukti baru nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Dirmanto.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan ke Polres Kediri pada Minggu (8/1/2023) pekan lalu. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang KDRT.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU